Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Syarat Pendataan Isbat Nikah Tahun 2022

Assalamu’alaikum wr. Wb

Syarat syarat isbat nikah


Selamat pagi salam sejahtera untuk kita semua.

Alhamdulilahi rabbil’alamin, was sholatu wassalamu ‘ala, asyrofil ambiya iwal mursalin, wa a’ala alihi wa sahbihi ajmain amma ba’du.

Baiklah teman teman pada kesempatan kali ini saya akan membagikan informasi dari pemerintah tentang isbat nikah,  karena di desa saya sendiri kecamatan Mesuji raya kab ogan komering ilir masih banyak warga yang belum memiliki surat nikah padahal mereka sudah menikah, dan bahkan rata rata dari mereka yang belum memiliki buku nikah usia pernikahan nya sudah lama dibawah tahun 2000 an.

Hal itu ntah kenapa bisa terjadi, dengan status sudah kawin namun belum tercatat tidak memiliki buku nikah.

Nah tahun tahun 2022 ini ada kabar gembira lagi karena program isbat nikah gratis ini kembali dibuka dengan kuota yang cukup banyak. Kemudian untuk persyaratan seperti yang tertera di surat pendataan isbat nikah yahun 2022 dari kecamatan Mesuji raya dibawah ini yang berbunyi:

Menindak lanjuti surat  dari Sekretariat Daerah Nomor 638 / 11/ 2021 tanggal 06 juli 2021  tentang pendataan calon peserta isbat nikah periode tahun 2022, untuk itu diharapkan kepada saudara  kepala desa se kecamatan Mesuji raya agar segera melakukan pendataan calon peserta isbat nikah dengan persyaratan sebagai berikut:

Syarat-Syarat Isbat Nikah tahun 2022

1. Mengisi folmulir isbat nikah  dan identitas saksi yang telah disediakan dengan diketik ulang  dan diprint dikertas A4  serta filenya harus di shoft copy berupa cd atau flasdish.

2. Melampirkan foto copy KK dan KTP  suami istri 

3. Melampirkan pas foto 2 x 3, 3x 4, 4x6 masing masing 3 lembar.

4. Melampirkan surat keterangan dari KUA yang menerangkan bahwa memang benar pernikahan yang bersangkutan tidak tercatat atau terdaftar dalam kantor urusan agama  kecamatan masing masing.

5. Melampirkan surat keteranngan dari Desa yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memang benar pernikahan nya adalah pernaikahan yang pertama.

6. Jika status pernikahan nya janda atau duda boleh ikut isbat nikah asal melampirkan surat akte cerai mati atau hidup.

7. Melampirkan materai 10.000 sebanyak 2 lembar.

8. Masing masing berkas di foto copy menjadi 4 rangkap

9. Usulan tiap desa direkap dikecamatan masing masing serta disampaikan kepada bupati ogan komering ilir Cq. Paling lambat minggu pertama bulan 29  Januari tahun 2022 

Demikian dari kami atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.


Nah itulah syarat syarat ibat nikah tahun 2022, semoga sedikit informasi ini bermanfaat, kurang dan lebih nya nya saya sebagai penulis minta maaf.

Dan apabila ada kekeliruan dalam perkataan ataupun penulisan saya mohon maaf yang sebesar besarnya.

Saya ahiri wasalamu alaikum wr.wb