Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Shalat Berjama'ah Di Masjid Serta Hukumnya

Shalat Berjamaah - Hukum Mengerjakan Shalat Berjamaah itu Sunnah mu'akad (sunnah yang sangat di anjurkan). Dan wajib atas ma'mun berniat menjadi makmum atau (mengikuti imam). Sedang bagi imam tidak harus berniat menjadi imam (hanya sunnah saja). Dan pahala shalat berjama'ah ini 27 kali lipat,bila di banding shalat sendirian (munfarid).

SHALAATUL JAMAA 'ATI AFDALU MIN SHALAATIL FADZDZI BISAB'IN WA'ISYRIINA DARAJATAN


Artinya : Shalat berjama'ah itu melebihi keutamaan shalat sendirian dengan 27 derajat (HR. BUKHORI DAN MUSLIM).


Yang Boleh Menjadi Imam Shalat


1.Orang merdeka boleh makmum kepada budak.
2.Orang yang sudah (baligh) boleh makmum kepada orang yang hampir baligh.
3.Tidak sah pria bermakmum kepada wanita.
4.Tidak sah orang yang baik bacaan Al Fatihah nya bermakmum kepada orang yang tidak sempurna bacaan Al Fatihah nya.
5.Lelaki boleh menjadi imam untuk siapapun.
6.Wanita hanya boleh menjadi imam untuk wanita saja.
7.Wanita tidak sah menjadi imam untuk khuntsa (banci). Sedang khuntsa boleh menjadi imam wanita.

Yang Lebih Berhak menjadi imam


1.Yang baik  bacaan Al Fatihah nya, lebih berhak dari orang yang mempunyai kekurangan dalam berbicaranya.
2.Yang lebih alim di antara kaum nya (Saudara atau Teman).
3.Yang Lebih dahulu hijrahnya.
4.Yang lebih tua lebih berhak dari yang muda.
5.Tuan rumah lebih berhak daripada tamu.
6.Yang dicintai oleh kaumnya lebih berhak dari yang di benci.
7.Yang bersih pakaian nya lebih berhak dari yang kotor.
8.Yang bermukim lebih berhak dari musafir.
9.Yang sudah lama masuk islam lebih berhak dari yang baru masuk.


Syarat-Syarat Bagi Makmum


1.Makmum harus berniat menjadi makmum (mengikuti imam).
2.Makmum harus mengikuti imamnya dalam segala pekerjaannya,
3.Mengetahui gerak-gerik imam dalam melakukan gerakan-gerakan Shalat, Baik itu melalui orang yang berada di depannya atau suara imam, atau suara mubalighnya.
4.Makmum dan imam harus berada dalam satu tempat. Dan apabila imam berada di dalam masjid dan makmum di luar masjid yang jauh nya tidak dari 300 dzira', sedang makmum bisa mengetahui shalat imam tanpa tabir (pemisah), maka sah shalat si makmum ini.
5.Tempat berdirinya makmum tidak lebih depan dari imam.
6.Si makmum harus meyakinkan bahwa imamnya itu tidak batal shalat, sebab menanggung hadats, dll.
7.Makmum tidak boleh mendahului imam dalam gerakan-gerakan shalat.
8.Si makmum mengetahui, bahwa orang yang menjadi imamnya itu tidak sedang menjadi makmum.
9.Orang yang sedang bersembahyang fardhu tidak boleh bermakmum kepada orang yang sedang shalat sunnah.
Dimana Shalat sunnah itu tidak sama aturannya ,misalnya seperti shalat fardhu mengikuti imam yang sedang shalat gerhana atau sembahyang mayat (jenazah). Adapun bermakmum pada orang yang sedang shalat sunnah yang sama aturannya, misalnya shalat isyak bermakmum kepada orang yang sedang shalat terawih, maka shalat nya sah.

Sunnat-Sunnat Dalam Berjamaah


1.Shaf pertama lebih utama dari shaf kedua (bagi makmum).
2.Makmum supaya mengambil tempat di dekat imam.
3.Berdiri di shaf sebelah kanan imam.
4.Shafnya harus lurus dan tidak berenggang.
5.Jika imam terlupa, makmum laki-laki memberitahukan imam dengan membaca Subhanallah, Sedang makmum wanita dengan bertepuk.

Baca Juga : Jadwal Shalat 5 waktu wajib

Assalamuallaikum sahabat semua dimanapun berada,itulah berikut artikel yang bisa kami sampaikan tentang mengenai shalat berjamaah dan hukumnya,Mari kita berlomba-lomba untuk memperkuat iman kita semoga tidak ada yang bisa menembus dan bisa terus berada di jalan kebaikan Aamiin.